LURAH HARAPAN BARU
KEPUTUSAN LURAH HARAPAN BARU
NOMOR : ...................................
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA
”MITRA HARAPAN JAYA”
KELURAHAN HARAPAN BARU MASA BHAKTI 2015 - 2018.
LURAH HARAPAN BARU,
Menimbang :
1) bahwa Karang Taruna merupakan
Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan
karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan
sosial;
2) bahwa Karang Taruna sebagai modal
sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam
rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian
terutama di bidang kesejahteraan sosial;
3) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Lurah
tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Harapan Baru Masa
Bhakti 2015 – 2018.
Mengingat :
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1974;
2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;
3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;
4) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988;
5) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;
6) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Memperhatikan :
1) Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
2) Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3) Hasil Temu Karya I Karang Taruna Kelurahan
Harapan Baru Hari Kamis Tanggal Empat Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Belas;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
P e r t a m a : Pengukuhan Pengurus Karang Taruna dan
Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan Harapan Baru Masa Bhakti 2015 -
2018 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran
Keputusan ini;
K e d u a : Pengurus Karang Taruna Kelurahan
Harapan Baru dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman
kepada Pedoman Dasar/Pedoman Rumah
Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Lurah Harapan Baru selaku
Pembina Umum;
K e t i g a :
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Samarinda
Pada
tanggal : 12 Oktober 2015
LURAH HARAPAN
BARU,
HJ.
HERIWATI ANDI ZAINUDDIN, S.H.
NIP. 196612311992032041
Tembusan
disampaikan Yth:
1.
Wali Kota
Samarinda
2.
Kepala Dinas
Sosial Kota Samarinda
3.
Ketua Karang
Taruna Kota Samarinda
4.
Camat Loa Janan Ilir
5.
Ketua Karang Taruna
Kecamatan Loa Janan Ilir
6.
Lurah Harapan Baru
7. LPM
Harapan Baru
8. Masing-masing
yang bersangkutan
9. Arsip
STRUKTUR
PENGURUS KARANG TARUNA “MITRA HARAPAN JAYA”
KELURAHAN
HARAPAN BARU KECAMATAN LOA JANAN ILIR
KOTA
SAMARINDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
MASA
BHAKTI 2015 – 2018
STRUKTUR
ORGANISASI
Sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor :
77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dan dalam Pedoman Rumah Tangga
Karang Taruna, Kelurahan Harapan Baru akan menggunakan Struktur Pengurus yang
lebih progesif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan
Komposisi Pengurus dimaksud sebagai berikut :
PEMBINA
1.
Pembina Umum : Lurah Harapan Baru
2.
Pembina Teknis : Kaur Kesra Kelurahan Harapan Baru
3.
Pembina Fungsional : LPM Harapan Baru
PENGURUS HARIAN
1.
Ketua : SULEMAN
2.
Wakil Ketua :
JUNAIDI HANDOKO
3.
Sekretaris :
KAMARUDIN GAZALI
4.
Wakil Sekretaris : ASWAN
5.
Bendahara :
SURIANSYAH
6.
Wakil Bendahara : JUMANI
SEKSI BIDANG
1.
Bidang Organisasi,
Administrasi dan Humas
Koordinator : MUHAMMAD
RIAFI
Anggota : 1. FADLI
2. MUHAMMAD
SAUDI
3. MARZUKI
2.
Bidang Usaha Ekonomi
Produktif
Koordinator : DEDI
IRAWAN
Anggota :
1. RUDI
2. AGUS
SOPIAN
3. ROY
ANGGARA
3.
Bidang Kerohanian dan
Bimbingan Mental Remaja
Koordinator :
RUSTAM EFENDY ARDANSYAH
Anggota :
1. JUMANSYAH
2. RAHMAT
3. YANWAS
SYAHREZA
4.
Bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial dan Pengabdian Masyarakat
Koordinator :
JARNADI
Anggota :
1. JARPANI
2. EDY
HARYANTO
3. NORMAN
5.
Bidang Pemerdayaan
Perempuan
Koordinator :
RAMLI H
Anggota :
1. YOSEF
2. RAMSYAH
3. MUHAMMAD
(OJEK)
6.
Bidang Partisipasi
Pembangunan Kelurahan
Koordinator :
HARMADI
Anggota :
1. BAHARUDIN YUSUF
2. ABIDINSYAH
3. IRFAN
7.
Bidang Pemuda Dan Olah Raga
Koordinator :
KAMRANI
Anggota :
1. ISKANDARSYAH
2. DIDIET
3. RAMLI
M
Ditetapkan
di :
Samarinda
Pada
tanggal : 12 Oktober 2015
LURAH HARAPAN
BARU,
HJ.
HERIWATI ANDI ZAINUDDIN, S.H.
NIP. 196612311992032041
Tidak ada komentar:
Posting Komentar